You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sampah organik otoy2
photo Andri Widiyanto - Beritajakarta.id

Raperda Sistem Pangan Wajibkan Pelaku Usaha Kelola Sampah Organik

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta merampungkan pembahasan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan.

"harus mampu mengolah sampahnya,"

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut mewajibkan pelaku usaha makanan untuk mengelola sampah organik yang dihasilkannya.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, pembahasan bersama perangkat daerah dilakukan untuk menginventarisasi seluruh masukan dari Kemendagri dan menyesuaikannya dengan hasil pembahasan Raperda.

Bapemperda Kaji Pelibatan Klinik Swasta untuk Kurangi Antrean Pasien

"Kami menginventarisasi seluruh perubahan yang diusulkan, kemudian menyesuaikannya dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan," ujar Aziz, Kamis (23/7).

Menurutnya, sejumlah masukan yang bersifat substantif diakomodir untuk menyempurnakan materi Raperda. Selain menyempurnakan substansi Raperda, Bapemperda juga mempertegas pengaturan mengenai pengelolaan sampah sisa makanan sebagai upaya menekan volume sampah organik di ibu kota.

Aziz menilai, kondisi darurat sampah yang dihadapi Jakarta membutuhkan aturan yang jelas agar pelaku usaha makanan ikut bertanggung jawab mengelola limbah yang dihasilkannya.

"Melalui Raperda ini, pengusaha makanan harus mampu mengolah sampahnya sendiri. Namun, mereka juga dapat bekerja sama dengan komunitas atau pengelola lingkungan yang telah memiliki fasilitas pengolahan sampah," katanya.

Ia berharap, ketentuan tersebut mampu mengurangi timbunan sampah organik yang selama ini menjadi salah satu persoalan utama di Jakarta.

Dikatakan Aziz, pasar, restoran, hotel, dan berbagai usaha kuliner merupakan penyumbang terbesar sampah organik. Sebab itu, Raperda mengatur pengelolaan sampah organik menjadi tanggung jawab setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah tersebut.

"Harapannya, beban pengelolaan sampah tidak lagi sepenuhnya ditanggung masyarakat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tetapi juga menjadi tanggung jawab para pelaku usaha yang memproduksinya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Warga Kebayoran Lama Selatan Diberi Layanan CKG

    access_time01-09-2026 remove_red_eye1317 personTiyo Surya Sakti
  2. Komisi B Ingin Transportasi Kepulauan Seribu Lebih Nyaman dan Terjangkau

    access_time30-08-2026 remove_red_eye1179 personFakhrizal Fakhri
  3. Lansia di Jaktim Dimotivasi Terapkan Pola Hidup Sehat dan Produktif

    access_time03-09-2026 remove_red_eye819 personNurito
  4. Bank Jakarta Raih KEJAR Award 2026

    access_time30-08-2026 remove_red_eye810 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Paparkan Kebijakan Umum Perubahan APBD 2026

    access_time31-08-2026 remove_red_eye799 personBudhi Firmansyah Surapati